Maskot Kabupaten Malang

Habitat jenis fauna burung Cucak Ijo ditengarai berasal dari kawasan Malang Selatan, walaupun di beberapa daerah lain juga terdapat burung sejenis. Didasari dengan latar belakang Chloropsis Sonnerati dan disusul kemudian dengan Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Malang tanggal 8 Pebruari 1996 bernomor 522.4/429.024/1995 tentang pelestarian flora dan fauna, Burung Cucak Ijo dimunculkan sebagai identitas fauna Kabupaten Malang. Kemudian dikukuhkan pula dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Malang, nomor 180/170/SK/429.013/1997, tentang Penetapan Maskot / Identitas Flora dan FaunaKabupaten Daerah Tingkat II Malang, tertanggal 26 April 1997. Dalam Surat Keputusan Bupati itu, untuk maskot flora ditetapkan Apel Manalagi (Malus Sylvestris Mill). Sedangkan untuk faunanya adalah Burung Cucak Ijo. Maksud penetapan maskot flora dan fauna tersebut sebagai upaya pengenalan sekaligus pelestarian yang didasari keunikan suatu jenis satwa dan tumbuhan tertentu yang terdapat di Kabupaten Malang serta merupakan ciri khas daerah. Penetapan maskot tersebut berperan pula sebagai sarana meningkatkan promosi kepariwisataan, penelitian dan pendidikan. Upaya pelestarian Burung Cucak Ijo ini dilakukan antara lain dengan cara pembangunan penangkaran terbesar yang sedang dibangun di Desa Jeru, Kecamatan Tumpang diatas lahan seluas 9,5 Ha dimana untuk Burung Cucak Ijo disediakan lahan seluas 0,5 Ha sedangkan lahan yang lain digunakan untuk pembudidayaan dan pelestarian flora dan fauna yang lain.